Mengapa Sertifikasi Kompetensi Itu Penting?

Sertifikasi kompetensi bukan sekadar formalitas administratif. Bagi tenaga teknis kefarmasian (TTK), sertifikat kompetensi merupakan bukti formal bahwa Anda memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan untuk menjalankan praktik kefarmasian sesuai standar nasional. Sertifikasi ini juga menjadi syarat wajib untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK).

Dasar Hukum Sertifikasi

Pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga teknis kefarmasian diatur oleh beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan terkait registrasi dan izin praktik tenaga kesehatan
  • Standar kompetensi yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Farmasi Indonesia

Jenis Sertifikasi yang Tersedia

1. Sertifikasi Kompetensi Awal (Lulusan Baru)

Diperuntukkan bagi lulusan baru Diploma III Farmasi atau Sekolah Menengah Farmasi (SMF). Ujian ini menguji kompetensi dasar pelayanan kefarmasian.

2. Re-sertifikasi (Perpanjangan)

Dilakukan setiap 5 tahun sekali. Penilaian berbasis portofolio yang mencakup:

  • Satuan Kredit Profesi (SKP) dari kegiatan pelatihan, seminar, dan kegiatan ilmiah
  • Pengabdian masyarakat
  • Kegiatan organisasi profesi (termasuk keaktifan di PAFI)

Persyaratan Umum Sertifikasi

  1. Ijazah pendidikan kefarmasian yang diakui
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Pas foto terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan
  4. Surat keterangan sehat dari dokter
  5. Bukti keanggotaan PAFI yang aktif
  6. Portofolio kegiatan profesi (untuk re-sertifikasi)

Cara Mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP)

SKP adalah "mata uang" dalam sistem re-sertifikasi. Berikut beberapa cara mengumpulkan SKP:

Kegiatan Estimasi SKP
Seminar nasional kefarmasian 2–5 SKP
Pelatihan/workshop kefarmasian 3–10 SKP
Webinar kefarmasian 1–3 SKP
Kegiatan organisasi PAFI 1–5 SKP
Pengabdian masyarakat 2–4 SKP

Tips Sukses Sertifikasi

  • Rencanakan dari jauh hari: Jangan tunggu mendekati masa berlaku habis untuk mengumpulkan SKP.
  • Aktif dalam kegiatan PAFI: Kegiatan PAFI Agats secara rutin memberikan SKP kepada peserta.
  • Manfaatkan platform online: Banyak pelatihan dan webinar kefarmasian yang dapat diikuti secara daring untuk efisiensi waktu dan biaya.
  • Simpan semua sertifikat: Dokumentasikan setiap kegiatan yang Anda ikuti sebagai bukti portofolio.

Hubungi PAFI Agats untuk Informasi Lebih Lanjut

PAFI Cabang Agats siap membantu anggota dalam proses sertifikasi dan re-sertifikasi. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi jadwal kegiatan yang menyediakan SKP dan panduan pengajuan sertifikasi.