Pentingnya Memahami Regulasi Izin Praktik

Setiap tenaga teknis kefarmasian (TTK) yang menjalankan praktik kefarmasian di Indonesia wajib memiliki izin yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko bagi keselamatan pasien dan karier profesional Anda sendiri.

Dua Dokumen Izin Utama Tenaga Teknis Kefarmasian

1. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)

STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada TTK yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. STRTTK berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Persyaratan pengajuan STRTTK:

  • Sertifikat kompetensi yang masih berlaku
  • Ijazah pendidikan kefarmasian
  • Surat keterangan sehat
  • Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas kesehatan
  • Rekomendasi dari organisasi profesi (PAFI)

2. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

SIPTTK adalah izin yang harus dimiliki oleh TTK untuk dapat menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kefarmasian tertentu. Setiap TTK hanya dapat memiliki maksimal 3 SIPTTK dengan fasilitas yang berbeda.

Persyaratan pengajuan SIPTTK:

  • STRTTK yang masih berlaku
  • Surat permohonan dari pimpinan fasilitas kesehatan
  • Pas foto terbaru
  • KTP yang masih berlaku
  • Rekomendasi dari PAFI setempat

Prosedur Perizinan Melalui Sistem OSS

Saat ini, pengajuan izin praktik tenaga kesehatan termasuk TTK dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Berikut langkah-langkah umum pengajuan:

  1. Buat akun di portal OSS (oss.go.id)
  2. Pilih jenis perizinan tenaga kesehatan yang sesuai
  3. Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam format digital
  4. Ajukan permohonan dan tunggu verifikasi dari Dinas Kesehatan setempat
  5. Izin akan diterbitkan secara elektronik setelah semua persyaratan terpenuhi

Sanksi Pelanggaran Regulasi Perizinan

Berdasarkan peraturan yang berlaku, TTK yang menjalankan praktik tanpa izin atau menggunakan izin yang tidak sah dapat dikenakan sanksi, mulai dari:

  • Peringatan tertulis
  • Pencabutan izin praktik
  • Sanksi administratif dari instansi berwenang
  • Proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan

Peran PAFI dalam Proses Perizinan

PAFI Cabang Agats memiliki peran penting dalam proses perizinan anggotanya, yaitu sebagai lembaga yang mengeluarkan surat rekomendasi yang dibutuhkan dalam pengajuan STRTTK dan SIPTTK. Pastikan keanggotaan PAFI Anda aktif dan terdaftar dengan benar sebelum mengajukan permohonan izin.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur rekomendasi dari PAFI Agats, silakan menghubungi sekretariat kami.